AUDIENSI DENGAN AKRAP TERKAIT TINDAKAN PEMUTUSAN LISTRIK OLEH PLN APJ PASURUAN

AKRAP (Aliansi Komponen Rakyat Pasuruan) menilai PLN sewenang-wenang terhadap masyarakat Kabupaten dan Kota Pasuruan yang telat bayar listrik dengan hanya memberikan surat pemberitahuan dan setelah 2 minggu langsung diputus tidak ada kompensasi serta permintaan maaf. Hal ini telah dilakukan telusur oleh LSM di wilayah Pasuruan dan hasilnya sama terkait dengan pemutusan aliran listrik tersebut oleh PLN distrik Pasuruan. AKRAP meminta DPRD Kota Pasuruan untuk memfasilitasi audiensi lanjutan dengan PLN pada hari Jumat tanggal 11 Januari 2019 jam 09.00 WIB. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi maka minggu depan AKRAP akan kembali turun ke jalan dengan jumlah yang lebih besar. Pihak DPRD Kota Pasuruan butuh koordinasi dengan Pimpinan dan menunjuk AKD yang berwenang untuk hearing dengan Pihak PLN sebagai bahan masukan dalam audiensi lanjutan.

About dprd